Penerapan Good Governance dalam Pengawasan Keuangan Otonomi Khusus Banjarbaru
Penerapan Good Governance dalam Pengawasan Keuangan Otonomi Khusus Banjarbaru sangat penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Good Governance merupakan konsep yang menekankan prinsip-prinsip seperti rule of law, partisipasi masyarakat, transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan responsivitas (World Bank, 1994).
Menurut Bupati Banjarbaru, Ibnu Sina, “Penerapan Good Governance dalam pengawasan keuangan daerah adalah kunci utama untuk mencegah korupsi dan penyalahgunaan keuangan publik. Kami berkomitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip Good Governance dalam setiap langkah pengelolaan keuangan di Banjarbaru.”
Pengawasan keuangan dalam konteks otonomi khusus Banjarbaru memerlukan kerjasama antara pemerintah daerah, DPRD, BPK, dan masyarakat. Masyarakat sebagai pemegang kepentingan memiliki peran penting dalam mengawasi pengelolaan keuangan daerah. Dengan partisipasi aktif masyarakat, potensi penyalahgunaan keuangan daerah dapat diminimalisir.
Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo, “Pengawasan keuangan daerah yang efektif memerlukan kolaborasi antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat. Good Governance harus menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan pengawasan keuangan daerah.”
Penerapan Good Governance dalam pengawasan keuangan otonomi khusus Banjarbaru juga membutuhkan transparansi dalam penyusunan APBD dan pelaporan keuangan daerah. Setiap pengeluaran dan penerimaan keuangan harus dapat dipertanggungjawabkan secara jelas untuk mencegah praktik korupsi.
Dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Governance dalam pengawasan keuangan otonomi khusus Banjarbaru, diharapkan dapat menciptakan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Semua pihak harus bekerja sama untuk memastikan bahwa keuangan daerah dikelola dengan baik dan untuk kepentingan masyarakat secara adil dan transparan.